Prosedur meminjam buku

1. Mengisi Form Permohonan Peminjaman Bahan Pustaka.

2. Menunggu respon dari perpustakaan terkait dengan ketersediaan buku yang akan di pinjam. Jika permohonan pengajuan tidak mendapat respon 2X24 jam selama hari kerja mohon ulangi mengisi permohonan peminjaman bahan pustaka.

3. Petugas perpustakaan akan menghubungi melalui email terkait ketersediaan buku.

4. Buku akan disiapkan petugas perpustakaan yang selanjutnya dapat diambil langsung dengan petugas perpustakaan atau diantarkan ke ruang kerja di lingkungan Pengadilan Agama Ujung Tanjung dengan catatan harus mengisi catatan pada permohonan peminjaman bahan pustaka diambil langsung atau diantarkan ke ruang kerja. Jika tidak mengisi maka di anggap mengambil sendiri dengan petugas perpustakaan.

5. Khusus untuk peminjam dari unit lain, dapat langsung mengambil buku yang akan di pinjam di Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Serta harus bersedia meninggalkan kartu identitas berupa KTP, SIM atau Kartu Mahasiswa.

6. Buku yang di pinjam maksimal 3 Buku dan dikembalikan maksimal 1 Minggu


Ttd.


Unit Perpustakaan Pengadilan Agama Ujung Tanjung

Perpustakaan Terkait